
Mekanisme Pendaftaran
Mekanisme pendaftaran, seleksi, dan pengumuman kelulusan PPDB SMA Negeri Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2019/2020 dilaksanakan secara terbuka dengan sistem online di
masing-masing satuan pendidikan.
Sistem Penerimaan
PPDB SMA Negeri Provinsi Lampung tahun pelajaran 2019/2020 dilaksanakan dengan
menggunakan mekanisme online dengan sistem zonasi, prestasi, perpindahan tugas orang
tua, dan mengakomodasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu dengan ketentuan
sebagai berikut :
Sistem Zonasi
Sistem zonasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik baru yang didasarkan pada zona
tempat tinggal calon peserta didik dengan lokasi sekolah yang di pilih, dengan ketentuan:
1. Pendaftaran dilaksanakan dengan sistem online di masing-masing satuan
pendidikan pilihan pertama dengan menggunakan nomor ujian nasional SMP/MTs
atau yang sederajat.
2. Sitem Zonasi setiap satuan pendidikan menerima minimal 90% calon peserta didik
baru dari kuota yang ditentukan.
3. Zona ditentukan berdasarkan kecamatan tempat satuan pendidikan berada dan
ditambah dengan seluruh kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan
yang dimaksud.
4. Dalam hal sistem zonasi jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung satuan
pendidikan, maka akan diadakan perankingan berdasarkan jarak tempat tinggal
calon peserta didik baru terhadap satuan pendidikan yang dipilih dari jarak terdekat
hingga jarak yang terjauh.
5. Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di daerah perbatasan Kabupaten/Kota serta
berdekatan dengan salah satu SMA Negeri di Kabupaten/Kota tersebut diperbolehkan
untuk mendaftar sebagai calon peserta didik baru di sekolah tersebut.
6. Bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di daerah perbatasan Provinsi
Lampung serta berdekatan dengan salah satu SMA Negeri di Provinsi Lampung
diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon peserta didik baru di sekolah tersebut.
Sistem Prestasi
Sistem prestasi adalah sistem penerimaan calon peserta didik baru yang didasarkan pada
kemampuan yang lebih dari calon peserta didik dibandingkan dengan calon peserta didik
lainnya
Syarat-Pendaftaran :
Persyaratan sebagai calon peserta didik baru adalah sebagai berikut:
1. Telah dinyatakan lulus dan memiliki Ijazah/SKL dari SMP/ MTs/ SMPLB/ Paket B
Tahun Pelajaran 2018/2019;
2. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 15 Juli 2019 ( awal
Tahun Pelajaran 2019/2020).
Pemberkasan :
Mengisi formulir pendaftaran warna putih rangkap 2, dan menyerahkan :
1) Foto Copy Ijazah/SHUN/Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal dan dilegalisir
sebanyak 1 lembar, serta menyerahkan aslinya pada sekolah tempat mendaftar.
2) Foto Copy KTP kedua orang tua masing-masing 1 lembar.
3) Foto Copy Kartu Keluarga (KK) 1 lembar dan menunjukkan aslinya serta berlaku
minimal 1 tahun berjalan (19 Juni 2018).
4) Jika menggunakan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh RT dan
dilegalisir oleh Lurah/Camat maka harus dilengkapi dengan Surat Keterangan
Domisili yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota setempat yang
menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling
singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili (19 Juni
2018).
5) Pas foto berwarna atau hitam putih ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 lembar.
6) Dua buah map kertas warna biru.
7) Materai Rp 6.000,- sebanyak 1 buah
2. Bagi siswa yang berasal dari keluarga belum mampu kriteria dan persyaratannya
akan ditetapkan oleh tim verifikasi setelah dinyatakan diterima.
Waktu Pendaftaran , Pengumuman , MPLS dan Awal PBM:
Pendaftaran Langsung : 17 – 19 Juni 2019
Pengumuman : 20 Juni 2019
Daftar Ulang : 20 – 22 Juni 2019
MPLS : 15 – 17 Juli 2019
Awal PBM : 15 Juli 2019
Langkah-Langkah Pendaftaran
Langkah-langkah pendaftaran secara online diatur sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran pembantu yang disediakan panitia sekolah. Data yang
diisi adalah Nomor Ujian Nasional SMP/MTs, data-data lainnya, No. Telpon/ HP
yang bisa dihubungi dan mengisi urutan 2 pilihan SMA Negeri yang dipilih,
kemudian diserahkan kepada petugas pendaftaran.
2. Pada saat pengisian formulir pendaftaran calon peserta didik baru langsung
menentukan pilihan jurusan yang sama pada sekolah pilihan 1 dan pilihan 2, IPA
atau IPS yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.
3. Setelah didaftarkan, oleh petugas kemudian akan di print out sebanyak 2 lembar,
selanjutnya di tempel foto dan di tandatangani petugas, satu lembar disimpan oleh
petugas pendaftaran dan satu lembar diserahkan kepada calon peserta didik baru
sebagai bukti pendaftaran dan akan dijadikan sebagai bukti pendaftaran ulang jika
yang bersangkutan dinyatakan diterima.
4. Pada saat pendaftaran orang tua calon peserta didik baru diharuskan membuat surat
pernyataan bermaterai tentang kepastian tempat tinggal dihadapan panitia PPDB.
5. Pendaftaran hanya dapat dilakukan 1 X ( satu kali ). Bila calon peserta sudah
terdaftar dalam sistem , maka tidak dapat melakukan perbaikan apapun termasuk
melakukan pencabutan berkas.
6. Bila terjadi beberapa siswa memiliki skor yang sama baik sistem zonasi, prestasi,
dan pindah tugas orang tua, maka urutan peringkat didasarkan pada pendaftaran
yang lebih awal.
Daftar Ulang
1. Bagi peserta didik yang diterima harus melaksanakan daftar ulang.
2. Daftar ulang dilaksanakan tanpa dipungut biaya
3. Daftar Ulang dilaksanakan pada tanggal 20, 21, 22 Juni 2019 pada pukul 07.30 sd
pukul 13.00
4. Daftar ulang dilaksanakan di satuan pendidikan dimana calon peserta didik
diterima, dengan menyerahkan :
a) Foto copy Ijazah/SHUN/SKL yang telah dilegalisir sebanyak 1 lembar
b) Pas foto berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 lembar
PPDB SMA PROVINSI LAMPUNG TP 2019/2020 Page 9
c) Mengisi Biodata siswa yang diberikan oleh panitia sekolah
5. Bagi peserta didik yang dinyatakan lulus dan tidak melakukan daftar ulang sampai
dengan batas waktu yang telah ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan
haknya menjadi calon peserta didik baru dinyatakan gugur.
LAIN-LAIN
1. Pelaksanaan pendaftaran dan daftar ulang peserta didik baru SMA Negeri se Provinsi
Lampung Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak dipungut biaya (GRATIS )
2. Jumlah Peserta Didik Baru yang akan diterima pada masing-masing SMA Negeri di
Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung ditentukan oleh masing-masing MKKS SMA
Kabupaten/Kota.
3. Hal-hal yang dipandang prinsip dan belum terakomodasi di dalam pedoman ini, akan
diatur kemudian