KEGIATAN MPLS SMAN 17 BANDAR LAMPUNG
2 min readKegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2022
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah resmi dilaksanakan secara serentak di Bandarlampung. MPLS dilaksanakan serentak baik tingkat SMA Negeri, yang berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 18 hingga 20 Juli 2022.
Kepala SMAN 17 Bandar Lampung, Dra. ZUSMIZAWATI, M.M, mengatakan, sebanyak 135 siswa yang diterima disekolah kami, dan selama tiga hari, para siswa baru ini kami berikan kegiatan MPLS, yang sebelumnya telah mengikuti pra untuk kesiapan para siswa dalam mengikuti kegiatan ini,
Menurut Kepalasa Sekolah, didalam pembelajaran tersebut, para siswa juga didampingi wali kelas dan guru mapel (mata pelajaran), guna pemantapan pembelajaran karena nantinya, para wali kelas dan guru mapel yang akan memberikan materi pembelajaran bila KBM dimulai, makanya selama MPLS berlangsung para guru tersebut yang akan mendampingi siswa.
MPLS dimulai pukul 07.30 wib, para siswa sudah masuk didalam ruangannya masing-masing yang telah ditentukan panitia sekolah.
Ada banyak keuntungan dalam pelaksanaan MPLS ini antara lain:
1. mengenali potensi diri siswa baru
2. membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah
3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru serta gaya baru belajar dengan memaksimalkan potensi diri;
4. mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya
5. menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Adapun Ketentuan dan hala-hal yang perlu diperhatikan dalam proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran.
2. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.
3. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai; dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
4. wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
5. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
6. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
7. dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
8. dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi kegiatan pengenalan
Ketentuan diatas berdasarkan Permen No 18 Tahun 2016 tentang Masa Pengenalan Linkungan Sekolah